Kamis, 27 September 2012

Berbagai Konstitusi Yang Pernah Berlaku di Indonesia

بِسْمِ  اللهِ الرَّحْمنِ الرَّ حِيْمِ  

Ada beberapa Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang pernah berlaku di Indonesia sejak kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 sampai sekarang .Konstitusi-konstitusi itu antara lain adalah :
  1. UUD 1945 atau lebih dikenal UUD Proklamasi
  2. UUD RIS 1949 atau Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949
  3. UUDS 1950 atau Undang-Undang Dasar Sementara 1950
  4. UUD 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959
  5. UUD 1945 hasil Amandemen ( Perubahan)
Pengertian Konstitusi
  
     Istilah konstitusi berasal dari bahasa latin,dari kata constitutio,kemudian berkembang di Perancis dengan istilah constituir yang berarti membentuk.Dalam kontes ketatanegaraan,konstitusi berarti pembentukan suatu negara,atau menyusun dan menyatakan sebuah negara.Konstitusi adalah aturan pokok tentang dasar pembentukan negara,penyelenggaraan negara,bangunan negara,serta aturan-aturan dasar lainnya yang mengatur kehidupan bangsa didalam kesatuan hukum negara.Secara ringkas Konstitusi adalah Hukum dasar tertulis,Hukum dasar tertulis ini biasanya disebut Undang-Undang Dasar (UUD).
   Fungsi Pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.Dengan demikian,diharapkan hak-hak warga negara akan terlindungi.Harapan dan gagasan agar hak-hak warga negara dapat terlindungi dinamakan "konstitusionalisme".
       Sebuah Konstitusi biasanya berisi   :
  • Adanya pengakuan dan jaminan HAM
  • Adanya susunan ketatanegaraan yang bersieat mendasar
  • Adanya pembagian dan pembatasan tugas lembaga negara
Sifat Pokok Konstitusi Negara  
Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes),atau juga rigid,(kaku).Konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat.Negara yang konstitusinya fleksibel seperti negara Inggris,dan Selandia Baru.Konstitusi yang dikatakan rigid apabila konstitusi itu sulit dirubah kapan pun.Negara yang konstitusinya rigid seperti negara Amerika,Kanada,Jerman,dan Indonesia. 
  
 Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
  1. Undang-Undang Dasar 1945 berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949
  2. Undang-Undang Dasar RIS berlaku mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
  3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 berlaku mulai sejak 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
  4.  Undang-Undang Dasar 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 atau UUD 1945 berlaku mulai 5 Juli 1959 sampai  orde lama,orde baru,masa reformasi.Lebih lengkapnya pelaksanaan UUD 1945 hasil Dekrit Presiden  dibagi tiga masa :
  • Tanggal 5 Juli 1959-11 Maret 1966 (Orde lama)
  • Tanggal 11 Maret 1966-27 Oktober 199 (Orde baru)
  • 27 Oktober 1999-Sekarang (Masa reformasi) 
      5.  Undang-Undang Dasar 1945 Hasil amandemen berlaku sejak amandemen, pertama (Bulan Oktober 1999),kedua (7-18 Agustus 2000),ketiga (9 Nopember 2001),keempat (10 Agustus 2002 ) dan sampai sekarang.

Kamis, 20 September 2012

Preambule

بِسْمِ اللهِ الرَّ حْمنِ الرَّ حِيْمِ

Ada beberapa percetakan,yang mencetak buku UUD 1945 yang berukuran kecil,isi teks dari pembukaan UUD 1945 tidak sesuai dengan yang sebenarnya.Saya turut prihatin terhadap lemahnya pengawasan terhadap buku-buku (UUD 1945) yang dicetak oleh sebahagian percetakan buku,apa lagi ini langsung dipelajari oleh anak-anak sekolah.Berikut teks Pembukaan UUD 1945 sebagai bahan perbandingan dengan buku UUD 1945 yang salah teksnya,


UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
Pembukaan (Preambule)

         BAHWA sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan,karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
          Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia,yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur.
           Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
            Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial,maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negera Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat  dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan yang adil dan beradab,Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.